Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah - Strategi Bisnis yang Cantik
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah


" Prinsip dalam proses pemberian kredit kehati-hatian menjalankan fungsi dan kegiatan usaha dan berbagai risiko dalam melindungi dana masyarakat "

Pelaksanaan prinsip kehati-hatian, berdampak pada lembaga perbankan kepada masyarakat khususnya nasabah bank. 

Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank dengan menggunakan jaminan tanah harus dilakukan bank sesuai dengan ketentuan umum kredit

Setiap calon debitur yang akan mengajukan permohonan kredit berdasarkan ketentuan bank sebagai wujud penerapan dari prudential bank.

Bank adalah suatu lembaga keuangan yang berdasarkan pada kepercayaan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan bank pada masyarakat luas.

Kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan eksistensi suatu bank, terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan merupakan kepentingan masyarakat.

Dana bank bersumber dari modal sendiri, pinjaman pihak luar, dan simpanan pihak ketiga atau dana yang dihimpun dari masyarakat. 

Dana yang di himpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. 

Selain dari tiga macam bentuk simpanan dana pihak ketiga tersebut, masih terdapat beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. 

Dari berbagai sumber dana yang berhasil di himpun oleh bank, kemudian oleh bank disalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat secara efektif dan efisien. 

Dana tersebut sebagian besar di alokasikan untuk kredit, oleh karena kegiatan pemberian kredit merupakan rangkaian kegiatan utama suatu bank. 

Terhadap calon debitur untuk menentukan kemampuan dan kemauan calon debitur tersebut dalam membayar kembali fasilitas kredit.sesuai dengan yang telah diperjanjikan. 

Setiap permohonan kredit yang telah di setujui oleh pihak bank di tuangkan dalam bentuk perjanjian kredit. 

Perjanjian kredit disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur (bank) dan debitur (nasabah) sebagai suatu wujud dari asas kebebasan berkontrak.

Pemberian kredit yang disalurkan kepada masyarakat selalu mengandung resiko, bank di dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sanksi terhadap manajemen bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit berupa sanksi administratif.

Berpedoman dan menerapkan prinsip kehati- hatian serta asas-asas pemberian kredit yang sehat. 

Prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam bentuk penerapan secara konsisten berdasarkan itikad baik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

Prosedur pemberian kredit yang baik di perlukan untuk menyakinkan kesesuaian praktek perkreditan dengan kebijakan perkreditan bank.

Prosedur pemberian kredit yang baik diharapkan terjadinya praktek- praktek perkreditan yang tidak sehat dapat dihindari. 

Kebijakan dan prosedur kredit di terapkan untuk mengarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan suatu usaha. 

Setiap tahapan proses pemberian kredit harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. 

Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. 

Kebijakan pokok pemberian kredit meliputi pokok-pokok pengaturan tata cara pemberian kredit yang sehat. 

Prosedur dalam perkreditan di mulai dari pengajuan permohonan kredit dari masyarakat, proses analisis kredit, proses pencairan kredit, sampai dengan proses pelaksanaan kredit.

Prosedur dan kebijakan kredit ini mengikuti alur proses kredit, maka harus di dukung dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.

Di harapkan tidak menimbulkan kredit bermasalah di kemudian hari. Adapun analisis yang digunakan oleh bank terhadap calon debitur yaitu dengan menggunakan prinsip.

Prinsip dalam dunia perbankan sebagai Prinsip 5 C. Prinsip 5 C terdiri dari character, capital, capacity, collateral dan condition of economy. 

Salah satu bentuk pengamanan kredit dalam praktek perbankan dilakukan dengan pengikatan jaminan. 

Bentuk jaminan yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank adalah hak atas tanah.

Hak atas tanah baik dengan status hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan maupun hak pakai. 


Baca juga Artikel yang terkait

Gunakan Google Search Engine, Untuk mendapatkan alamat website lainnya yang terkait.


https://www.gankoko.com/2023/01/prinsip-dalam-proses-pemberian-kredit.html
Gambar - Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Bank di dalam memberikan kreditnya kepada debitur yang menggunakan jaminan.

Memberikan kreditnya di wajibkan untuk menggunakan prinsip kepercayaan dan mengutamakan prinsip kehati-hatian. 

Prinsip kehati-hatian (prudential banking) merupakan salah satu prinsip yang harus ada pada bank, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syari’ah. 

Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank di dalam menjalankan fungsi dan kegiatan utamanya wajib bersikap hati-hati (prudent).

Bank di dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam posisinya sebagai kreditur, di haruskan juga menjalankan perannya.

Kebijaksanaan untuk selalu tetap memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas

Likuiditas adalah kemampuan bank tersebut di dalam menjamin terbayarnya hutang-hutang jangka pendeknya.

Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua hutangnya dimana solvabilitas bank juga tergantung pada solvabilitas masing-masing nasabahnya. 

Menjaga solvabilitas bank di tuntut kehati-hatiannya dalam memberikan kredit kepada nasabahnya.

Melakukan penyelidiki terlebih dahulu calon debitur itu sungguh-sungguh dapat di percaya dan dapat di andalkan (bank able). 


Penerapan Prinsip Dalam Proses Pemberian Kredit


a. Kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. 


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko.

Resiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Pelaksanaanya bank harus berdasarkan asas perkreditan. 

Faktor penting yang harus di perhatikan oleh bank untuk mengurangi resiko adalah kepercayaan.

Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang di perjanjikan. 

Tingkat resiko yang akan di hadapi dengan jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan di terima di kemudian hari. 

Artinya semakin lama kredit di berikan maka semakin tinggi pula tingkat resikonya. Inilah yang menyebabkan timbulnya unsur resiko. 

Dengan adanya unsur resiko inilah, maka timbul jaminan dalam pemberian kredit. Untuk mengurangi resiko dalam pemberian kredit.

Jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit.

Bank harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah, atau disebut dengan prinsip kehati-hatian


b. Kebijakan pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Kewajiban untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam lalu lintas perbankan di maksud untuk mengingat bahwa fungsi utama bank.

Fungsi utama bank adalah menghimpun dana-dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat.

Setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. 

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan hanya dapat di tumbuhkan apabila lembaga perbankan selalu berada dalam keadaan sehat. 

Tidak adanya ukuran yang pasti mengenai apa yang di maksud dengan prinsip kehati-hatian itu, kehati-hatian berbeda antara bank yang satu dengan yang lainnya.

Menurut kebiasaan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketentuan standar operasional prosedur (SOP) merupakan salah satu kebijakan dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. 

Adapun wujud dari kewajiban pelaksanaan prinsip kehati-hatian adalah melalui pemberlakuan SOP pada masing-masing bank. 

Berkaitan dengan pemberian kredit maka terdapat ketentuan umum kredit yang telah ditetapkan oleh Bank.

Adapun kriteria penilaian yang umum untuk mendapatkan nasabah yang benar- benar layak untuk diberikan kredit di lakukan sesuai dengan ketentuan umum kredit.


➤ Menetapkan Target Pemasaran


Dalam menetapkan target pemasaran hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu: 

  • Calon Debitur adalah pedagang, pengusaha perorangan atau individu berpenghasilan tetap
  • Tempat usaha Debitur berada dalam radius + 2 km dari Unit Bank


➤ Persyaratan Umum Calon Debitur 


Syarat yang harus dipenuhi calon Debitur untuk mengajukan permohonan kredit :

  • Calon Debitur adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia. Pada saat pengajuan aplikasi permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan persyaratan dokumen seperti: KTP suami dan/atau istri, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, rekening listrik/telepon/air, dan persyaratan tambahan lainnya jika diperlukan.
  • Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau 18 tahun untuk yang telah menikah, sedangkan usia maksimal calon debitur untuk mengajukan pinjaman adalah 60 tahun.
  • Tidak ada informasi negatif, misalnya penjudi, pemabuk, berkarakter atau memiliki reputasi buruk lainnya
  • Status tempat usaha tempat tinggal dan jaminan kepemilikannya atas nama debitur, pasangan debitur, orang tua kandung maupun anak kandung debitur. 
  • Wajib dilakukan BI checking kepada debitur dan pasangan debitur untuk total kredit di atas Rp.100.000.000,-, untuk take over
  • Tujuan pinjaman untuk modal kerja, investasi penunjang usaha maupun konsumtif. 


➤ Maksimum fasilitas kredit yang dapat diberikan : 


  • Khusus untuk dana talangan dan dana siaga calon debitur hanya di perkenankan untuk memiliki maksimal 1 produk pinjaman dari antara 2 produk tersebut
  • Tidak diperkenankan untuk memberikan lebih dari 1 fasilitas kredit kepada debitur baru yang sama pada saat yang bersamaan
  • Setiap calon debitur hanya diperkenankan memiliki 1 fasilitas PRK DSP;


 

➤ Batas Maksimal Pembayaran 


  • Kemampuan membayar debitur harus sesuai dengan batas maksimal Installment to Disposible Income Ratio (IDIR) yang berlaku pada tiap-tiap produk; 
  • Kebutuhan modal kerja sesuai dengan maksimal Working Investment (WI) yang berlaku;
  • Kecukupan jaminan khusus untuk produk dengan jaminan sesuai dengan batas maksimal Loan to Value (LTV) yang berlaku pada tiap produk dan tiap jenis jaminan. 


➤ Jenis usaha yang dihindari


  • Usaha yang baru berdiri kurang dari 2 tahun
  • Usaha yang illegal dan tidak etis atau tidak sesuai dengan norma- norma yang berlaku di masyarakat umum misalnya, perjudian, pelacuran, tempat hiburan seperti bar, diskotik, karaoke dan bola tangkas
  • Usaha pembiayaan baik formal maupun informal
  • Usaha yang pendapatan usahanya diterima lebih dari 1 bulan sekali (misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan dan lainnya) atau musiman
  • Usaha yang berada di luar radius unit bank yang telah disetujui 
  • Jenis usaha lainnya yang dilaran melalui memorandum Internal yang diterbitkan oleh risk management kantor pusat. 


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Selain menetapkan ketentuan-ketentuan umum di atas bank juga melakukan penilaian risiko kredit.

Resiko dalam pemberian kredit, untuk meminimalisasikan risiko yang kemungkinan muncul. 

Dalam penilaian risiko kredit ini, bank hanya menggunakan 3 unsur saja yang di sebut 3C yang harus dianalisis dan dievaluasi oleh pejabat kredit.

Credit officer guna memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang di perjanjikan.  

Adapun unsur 3C adalah sebagai berikut : 

  • Character 
  • Capacity 
  • Collateral 


Bank dalam memberikan kreditnya di haruskan untuk memenuhi tahapan meliputi : 

  • Tahap permohonan
  • Tahap kunjungan dan verifikasi
  • Tahap analisis kredit
  • Tahap keputusan kredit
  • Tahap pengikatan agunan
  • Tahap penarikan atau pencairan kredit
  • Tahap pengawasan
  • Tahap penyelesaian kredit. 


Tahap permohonan kredit, penerapan prinsip kehati-hatian kepada setiap pegawai dari bagian marketing.

Mengenal calon debitur serta kegiatan usaha calon debitur, proses tatap muka antara calon debitur.

Calon debitur mengajukan permohonan kredit dengan mengisi formulir permohonan kredit di sertai kelengkapan dokumen. 

Calon debitur mengisi aplikasi kredit dan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, kemudian dilakukan proses wawancara.

Hasil wawancara, kemudian di lakukan pengecekan terhadap pengisian aplikasi kredit serta kelengkapan dokumen nasabah oleh bagian credit officer. 

Pihak bank akan memproses kredit dan melakukan tahap kunjungan dan verifikasi. 

Tahap kunjungan dan verifikasi tersebut di lakukan oleh bagian marketing dan credit officer dengan langsung mengunjungi lokasi tempat usaha.

Mengunjungi lokasi di sertai dengan wawancara dengan si calon debitur tersebut. 

Credit officer memberikan penilaian atau rekomendasi kepada unit manager apakah calon debitur yang bersangkutan layak atau tidak untuk mendapatkan kredit. 

Berkas-berkas laporan investigasi dalam bentuk rekomendasi dari credit officer tersebut di lakukan analisa secara mendalam. 

Perjanjian antara debitur (penerima kredit) dan kreditur (pemberi kredit) dibuat dan di tandatangani di hadapan notaris. 

Setelah perjanjian kredit di tandatangani, maka tahap yang harus dilakukan yaitu serah terima jaminan milik debitur kepada bank.

Serah terima jaminan di buat dalam bentuk bukti serah terima jaminan tanah/tanah & bangunan. 

Obyek jaminan sama sekali tidak diikat dengan lembaga jaminan apapun. Bank tetap mensyaratkan adanya penyerahan objek jaminan kredit dari debitur dan menerimanya.


c. Pemberian kredit dengan jaminan


Berdasarkan amanat Pasal 34 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dibentuklah sebuah lembaga negara yang independen.

Bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 

Pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang semula berada pada Bank Indonesia telah di alihkan pada OJK. 

Dalam penjelasan Undang-undang OJK di sebutkan bahwa di butuhkan lembaga pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi.

Komprehensif agar dapat di capai mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan.

Agar dapat menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan.

Berkaitan dengan praktek pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum terbentuknya OJK.

Peranan OJK itu sendiri di dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap pemberian kredit belum terlaksana dengan baik.

Hal ini dapat terlihat dengan masih adanya bank-bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Apabila hal tersebut tetap di biarkan, maka akan berakibat buruk khususnya bagi tingkat kesehatan bank, dan secara umum bagi dunia perbankan. 

Sebagaimana telah di jelaskan dalam bab sebelumnya bahwa mengenai prinsip kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian diatur di dalam Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 29 Undang-undang Perbankan serta dalam Pasal 25 ayat 1 Undang-undang Bank Indonesia. 

Sanksi pelanggaran terhadap ketentuan di kenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Perbankan dan Pasal 44 ayat 8 PBI No. 7/3/PBI/2005.

Sanksi berupa teguran tertulis, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus.

Predikat dalam penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan BI yang berlaku, serta pembekuan kegiatan usaha tertentu. 


Kesimpulan 


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Berdasarkan uraian dan pembahasan dalam tesis ini, maka penulis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 


a. Pemberian kredit dengan menggunakan jaminan


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan menggunakan jaminan tanah.

Bank wajib menerapkan sistem kehati-hatian dalam pemberian kredit sesuai dengan Ketentuan Umum Kredit yang telah ditetapkan oleh bank.

Setiap calon debitur yang akan mengajukan permohonan kredit harus melalui tahapan - tahapan dan syarat berdasarkan kebijakan bank.

Tahapan meliputi tahap permohonan, tahap kunjungan dan verivikasi, tahap analisis kredit, tahap keputusan kredit, tahap pengawasan dan tahap penyelesaian kredit. 

Tujuan bank melakukan kebijakan adalah menjamin kelancaran proses kredit serta mencegah kredit bermasalah. 


b. Bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Dalam hal bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit adalah pengenaan sanksi. 

Sanksi tersebut dapat diberikan oleh pihak bank terhadap pegawai bank bahkan terhadap anggota dewan direksi dan komisaris yang terbukti melakukan pelanggaran. 


c. Melakukan pengikatan terhadap agunan


Bank di dalam melakukan pengikatan terhadap agunan berupa benda tidak bergerak, di lakukan melalui lembaga jaminan yang ada yaitu hak tanggungan. 

Melakukan pengecekan terhadap agunan dengan lebih seksama, apabila agunan berupa tanah dan bangunan yang masih di huni.

Pengecekan juga di lakukan tidak hanya keberadaan tanah dan bangunan tersebut, namun di datangi dan di lakukan wawancara juga kepada penghuni.

Mengenai siapa pemilik sah dari tanah dan bangunan yang di agunkan. 


d. Memberlakukan sanksi


Prinsip dalam proses pemberian kredit. Bank dalam memberlakukan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, 

Sebaiknya mendahulukan upaya-upaya non hukum seperti teguran lisan, teguran tertulis (surat peringatan) atau sanksi administratif. 


Baca juga : “Strategi bisnis yang cantik


Sebagai penutup, diucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel " Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah "

Untuk mendapat informasi lebih luas dan lengkap tentang topik ini, gunakan Google Search Engine

Semoga artikel ini memberi manfaat serta inspirasi. Bila ada yang ingin mendiskusikan bisa klik " Contact Us "


Untuk melengkapi pemahaman tentang Prinsip dalam proses pemberian kredit
tonton video di bawah ini.

https://www.gankoko.com/2023/01/prinsip-dalam-proses-pemberian-kredit.html
 Video - Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah - 
5 Hal Yang Disembunyikan Bank Saat Akad Kredit | Anda Harus Tahu | Arli Kurnia

Post a Comment for "Prinsip dalam proses pemberian kredit kepada nasabah"