Prosedur pengajuan kredit investasi kepada bank secara umum - Strategi Bisnis yang Cantik
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur pengajuan kredit investasi kepada bank secara umum

" Prosedur pengajuan kredit investasi, kredit ini digunakan untuk membiayai barang modal, rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan proyek baru "

Saat ini para pelaku bisnis maupun pengusaha sudah mengenal dengan yang namanya pinjaman investasi.

Dikenal karena secara khusus bank membuat produk kredit investasi untuk mengembangkan usaha debitur.

Dengan kredit investasi biasanya bank melakukan proses verifikasi lalu memeriksa usaha yang dijalankan oleh peminjam.

Persyaratan tentu harus dilakukan karena produk bank satu ini bukan kredit investasi yang berfungsi untuk kekurangan namun untuk mendukung kemajuan dari usaha tersebut.

Kredit investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk :

  • Membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi
  • Modernisasi
  • Perluasan
  • Pendirian proyek baru
  • Kebutuhan khusus terkait investasi ataupun ekspansi perusahaan


Baca juga : Artikel yang terkait

Silahkan gunakan fungsi Google Search Engine untuk mendapatkan informasi website lainnya yang lebih luas dan lengkap tentang bahasan ini


https://www.gankoko.com/2021/09/prosedur-pengajuan-kredit-investasi.html
Gambar - Prosedur pengajuan kredit investasi


Prosedur pengajuan kredit investasi dan pengertian Kredit investasi


Prosedur pengajuan kredit investasi. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan (truth atau faith), dasar dari kredit adalah kepercayaan. 

Bank yang memberikan kredit (kreditor) percaya bahwa penerima kredit investasi (debitur) pada masa yang akan datang mampu memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. 

Apa yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa, dengan demikian, prestasi dan kontraprestasi dapat berbentuk :

  • Barang terhadap barang
  • Barang terhadap uang
  • Barang terhadap jasa
  • Jasa terhadap jasa
  • Jasa terhadap uang
  • Uang terhadap barang
  • Uang terhadap jasa.


Dengan demikian, kredit dapat berarti pihak ke satu memberikan :

  • Prestasi baik berupa barang
  • Uang atau jasa kepada pihak lain
  • Kontraprestasi akan diterima kemudian (dalam jangka waktu tertentu).


Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan hak peminjam melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga "


Prosedur pengajuan kredit investasi dan kredit investasi


Prosedur pengajuan kredit investasi. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit investasi adalah sebagai berikut :


a. Kepercayaan


Prosedur pengajuan kredit investasi. Suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang.

Barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa mendatang. 

Kepercayaan ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana diberikan, sudah melakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang calon peminjam. 

Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.


b. Kesepakatan


Prosedur pengajuan kredit investasi. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. 

Kesepakatan penyaluran kredit investasi dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan peminjam.


c. Jangka Waktu


Prosedur pengajuan kredit investasi. Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit investasi yang telah disepakati.

Hampir dipastikan bahwa tidak ada kredit investasi yang tidak memiliki jangka waktu.


d. Resiko


Prosedur pengajuan kredit investasi. Faktor resiko dapat diakibatkan dalam dua hal yaitu :

  • Resiko kerugian yang diakibatkan debitur sengaja tidak mau membayar kredit investasi
  • Resiko yang diakibatkan karena ketidak sengaja debitur yaitu akibat terjadinya musibah.


e. Balas Jasa


Prosedur pengajuan kredit investasi. Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau fase tersebut yang dikenal dengan nama bunga. 

Balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit investasi ini merupakan keuntungan bank.


Prosedur pengajuan kredit investasi dan tujuan kredit investasi


Prosedur pengajuan kredit investasi. Pemberian suatu fasilitas kredit investasi memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :


a. Mencari keuntungan


Prosedur pengajuan kredit investasi. Bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank.

Bunga dalam bentuk balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank.


b. Membantu mewujudkan keinginan masyarakat


Prosedur pengajuan kredit investasi. Bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik kredit investasi maupun dana untuk modal kerja. 

Dengan dana tersebut nasabah akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
 

c. Membantu pemerintah


Prosedur pengajuan kredit investasi. Bagi pemerintah semakin banyak dana yang disalurkan oleh pihak perbankan. Maka akan semakin baik.

Mengingat banyaknya yang disalurkan, berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. 

Keuntungan bagi pemerintah dengan menyalurkan kredit adalah sebagai berikut :

  • Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
  • Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga baru sehingga dapat membuka kesempatan kerja.
  • Meningkatkan jumlah barang dan jasa, dengan adanya kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
  • Menghemat devisa negara, terutama untuk produk yang sebelumnya di import dan apabila dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada akan dapat menghemat devisa negara.
  • Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit investasi yang dibiayai untuk keperluan ekspor.

Prosedur pengajuan kredit investasi dan manfaat kredit investasi


a. Untuk meningkatkan daya guna uang 


Prosedur pengajuan kredit investasi. Dengan adanya kredit investasi dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya.

Jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. 

Dengan diberikan secara kredit investasi uang tersebut menjadi lebih berguna untuk menghasilkan barang atau jasa dengan adanya penyaluran kredit investasi.


b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang


Prosedur pengajuan kredit investasi. Dalam hal ini uang yang disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Sehingga daerah yang kekurangan uang dengan adanya kredit investasi, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.


c. Untuk meningkatkan daya guna barang


Prosedur pengajuan kredit investasi. Kredit investasi yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh peminjam.

Kredit untuk diolah menjadi barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.


d. Menigkatkan peredaran barang


Prosedur pengajuan kredit investasi. Kredit investasi dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.


e. Sebagai alat stabilitas ekonomi


Prosedur pengajuan kredit investasi. Dengan penyaluran kredit investasi dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit. 

Kredit investasi yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. 

Kemudian kredit investasi dapat pula membantu mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.


f. Untuk meningkatkan gairah berusaha


Prosedur pengajuan kredit investasi. Bagi penerima kredit investasi tentu akan dapat meningkatkan gairah untuk usaha, apalagi bagi nasabah yang memiliki modal pas-pasan.


g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan


Prosedur pengajuan kredit investasi. Semakin banyak kredit investasi yang disalurkan akan semakin baik, terutama dalam hal peningkatan pendapatan.

Jika kredit investasi disalurkan untuk membangun pabrik, maka pabrik akan membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran.

Bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.


h. Untuk meningkatkan hubungan internasional


Prosedur pengajuan kredit investasi. Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan rasa saling membutuhkan.

Membutuhkan antara penerima kredit dengan pemberi kredit investasi. Pemberian kredit investasi oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.


Prosedur pengajuan kredit investasi dan Prinsip pemberian Kredit


Prosedur pengajuan kredit investasi. Sebelum fasilitas kredit investasi diberikan. Bank harus merasa yakin bahwa kredit investasi yang diberikan benar akan kembali.

Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit investasi, sebelum kredit tersebut disalurkan. 

Penilaian kredit investasi oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui prosedur penilaian yang benar. 

Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaian tetap sama. Begitu juga dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan telah menjadi standar penilaian setiap bank. 

Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan peminjam yang benar-benar menguntungkan.

Penelitian dilakukan dengan analisis 5C dan analisa 7P. 


a. Analisis 5 C


Prosedur pengajuan kredit investasi


➢ Character


Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit investasi benar-benar dapat dipercaya.

Hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti : 

  • Cara hidup atau gaya hidup yang di anut, 
  • Keadaan keluarga
  • Hobi (kegemarannya)
  • Sosial standing. 


Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar.


➢ Capacity


Untuk melihat peminjam dalam kemampuannya di bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya.

Kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Kredit investasi.

Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. 

Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit investasi yang disalurkan.


➢ Capital


Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan perhitungan rugi laba). Dengan melakukan pengukuran seperti :

  • Likuiditas
  • Solvabilitas
  • Rentabilitas
  • Dan ukuran-ukuran lainnya. 

Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.


➢ Collateral


Merupakan jaminan milik calon nasabah, baik yang berupa fisik maupun non-fisik. Nilai jaminan hendaknya melebihi jumlah nilai kredit investasi yang diberikan. 

Jaminan juga harus diteliti ke absahan sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat digunakan secepat mungkin.


➢ Condition


Dalam menilai kredit investasi penilaian kondisi ekonomi dan politik dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing.

Serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek.

Memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.


b. analisis 7P 


Prosedur pengajuan kredit investasi. 


➢ Personality


Yaitu menilai nasabah dari sisi kepribadiannya atau tingkah lakukan sehari-hari atau masa lalunya. 

Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.


➢ Party


Yaitu klasifikasi nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. 

Sehingga nasabah dapat di golongkan kedalam golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.


➢ Perpose


Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah mengajukan kredit, termasuk jenis kredit investasi yang diinginkan nasabah.

Tujuan pengajuan kredit. Sebagai contoh untuk kredit modal kerja atau kredit investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.


➢ Prospect


Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. 

Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit investasi yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, akan merugikan kedua belah pihak.


➢ Payment


Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit investasi yang akan di nikmati atau dari sumber dari mana saja pinjaman dapat dikembalikan.

Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi dari penghasilan yang lain.


➢ Profitability


Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode.

Apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit investasi yang akan diperolehnya.


➢ Protection


Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.


Prosedur pengajuan kredit investasi  dan prosedur secara Umum


Prosedur pengajuan kredit investasi, Sebelum nasabah memperoleh kredit investasi. Terlebih dahulu harus melalui tahap-tahapan penilaian. 

Penilaian mulai dari pengajuan proposal atau berkas-berkas yang dibutuhkan. Pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit investasi sampai dengan kredit dicairkan. 

Tahapan-tahapan dalam memberikan kredit investasi ini dikenal dengan prosedur pemberian kredit investasi. 

Prosedur pemberian kredit investasi secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh badan hukum. 

Kemudian dapat pula ditinjau dari sisi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. Secara umum prosedur pemberian kredit investasi :


a. Pengajuan berkas-berkas


Prosedur pengajuan kredit investasi. Dalam hal ini pertama kali mengajukan permohonan kredit investasi, kredit yang dituangkan dalam suatu proposal. 

Kemudian di lampiri dengan berkas-berkas lainnya yang di persyaratkan seperti :

  • Riwayat hidup perusahaan
  • Jenis bidang usaha
  • Nama pengurus beserta latar belakang pendidikannya
  • Perkembangan perusahaan serta wilayah pemasaran produknya.
  • Maksud dan tujuan
  • Besarnya kredit
  • Jangka waktu
  • Cara pemohon mengembalikan kredit
  • Jaminan kredit.


b. Penyelidikan berkas pinjaman


Prosedur pengajuan kredit investasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas-berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai dengan persyaratan. 

Jika menurut pihak bank belum lengkap atau belum cukup maka nasabah diminta untuk segera lengkapi. 

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka permohonan kredit investasi dinyatakan batal. 

Dalam pemeriksaan berkas, bank memperhatikan keaslian dan kebenaran berkas yang diajukan.

Bila berkas terbukti asli dan benar, maka pihak bank kalkulasi apakah jumlah kredit investasi yang diminta memang relevan.

Serta apakah pemohon mampu membayar atau mengembalikan pinjaman beserta bunga pinjamannya 


c. Penilaian kelayakan kredit


Prosedur pengajuan kredit investasi. Penilaian kelayakan suatu kredit investasi dapat dilakukan dengan menggunakan metode 5C dan 7P. 

Namun untuk kredit investasi yang lebih besar jumlahnya, bank melakukannya dengan metode kelayakan. 

Dalam studi kelayakan ini setiap aspek dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak. 

Apabila salah satu aspek tidak memenuhi syarat maka perlu dilakukan pertimbangan untuk mengambil keputusan. 

Aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian fasilitas kredit investasi adalah :


➢ Aspek Hukum/Yuridis


Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. 

Penilaian dimulai dari meneliti keabsahan dan kesempurnaan. akta pendirian perusahaan. Sehingga dapat diketahui siapa-siap pemiliknya dan besarnya modal masing-masing pemilik.

Kemudian juga diteliti keabsahan dari dokumen atau surat-surat penting lainnya.

Aspek ini dalam analisis kredit mempunyai posisi penting dan strategis, karena aspek hukum kurang diperhatikan dan belum sempurna akan melemahkan posisi aspek-aspek lain.

Walaupun feasibility-nya sudah cukup. Misal, antara bank dan applicant telah dibuat perjanjian kredit, tetapi aspek hukum kurang sempurna.

Perjanjian kredit tersebut dapat gugur atau tidak  berfungsi, yang kemudian dapat merugikan bank sendiri dalam menyelesaikan kredit tersebut.


➢ Aspek pasar dan pemasaran


aspek ini yang kita nilai adalah besar kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan dimasa yang akan datang.

Prospek pemasaran produk  tersebut. Marketing and business development harus menjadi pusat pemikiran manajemen usaha karena aspek ini merupakan salah satu variable.

Variable yang dominan, yang mempengaruhi peran cashflow yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan. 

Oleh karena itu, aspek ini harus mendapat perhatian maksimal dari manajemen perusahaan. 

Bank harus memperhatikan target market dengan variabel-variabel dominan, yang mempengaruhi


➢ Aspek keuangan


Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. 

Disamping itu hendaknya dibuatkan cash flow keuangan perusahaan. Dari cash flow ini akan terlihat pendapatan dan biaya-biaya.

Dapat dinilai layak atau tidak usaha tersebut, termasuk keuntungan yang diharapkan. Penilaian bank dari segi aspek keuangan 


➢ Aspek teknis/Operasi


Merupakan aspek yang membahas masalah yang berkaitan dengan produksi, lokasi dan lay out, seperti kapasitas mesin yang digunakan. 

Masalah lokasi usaha seperti kantor pusat, cabang atau pergudangan. Demikian pula dengan masalah lay out mesin-mesin termasuk jenis mesin dan teknologi yang digunakan. 

Dalam aspek produksi/tenis, yang perlu diketahui oleh bank dalam analisis kredit dalam sektor pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan. 

Umumnya aspek produksi atau teknis ini ditangani oleh seorang atau tim ahli (multidisiplin). 

Mengenai plant location, building (disesuaikan dengan jenis barang dan jasa yang akan diproduksi, plant layout, mesin-mesin in set.

Proses produksi itu sendiri (urutan, operation standard dan desain pelaksanaan serta pengawasan).


➢ Aspek manajemen


Aspek ini digunakan untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan pengalaman sumberdaya manusianya. 

Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada juga menjadi pertimbangan lain. 

Para analisis kredit harus mengetahui sejauh mana kemampuan manajemen (planning skill, organizing skill, controlling skill, staffing skill, dan communication skill). 

Dalam memadukan sumber daya (market, man, money, material, machine dan method) untuk mencapai  objective dan goals perusahaan. 


➢ Aspek sosial/ekonomi


Aspek sosial ekonomi adalah menganalisis dampaknya yang ditimbulkan akibat adanya proyek terhadap perekonomian masyarakat dan sosial masyarakat secara umum. 

Seperti, dalam kehidupan individual tidak terlepas sama sekali dari kehidupan sosial/ekonomi masyarakat, karena masing-masing saling mempengaruhi. 

Dengan demikian, kehidupan sosial/ekonomi masyarakat akan mempengaruhi pula kehidupan perusahaan.


➢ Aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)


Amdal terhadap lingkungan baik darat, air, udara termasuk kesehatan manusia apabila proyek tersebut dijalankan. 

Analisis ini dilakukan secara mendalam sebelum kredit tersebut disalurkan, sehingga proyek yang dibiayai tidak akan mengalami pencemaran lingkungan disekitar. 

Pencemaran yang sering terjadi antara lain terhadap ; Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan masalah yang sangat mahal dan sulit dihadapi masyarakat. 

Bahan yang terserap oleh udara dan terlarut dalam air (laut/sungai) telah memperburuk kualitas udara dan air. 

Limbah polusi itu sangat berbahaya, yang telah meracuni daratan, udara dan lautan atau sungai. 

Lebih menakutkan lagi adalah pengembangan tenaga nuklir sebagai sumber energi yang telah menimbulkan suatu jenis polusi baru. 

Pencemaran radioaktif dalam bentuk limbah cair nuklir dapat menimbulkan kanker dan bahaya lainnya.

Di wawancara pertama merupakan penelitian kepada calon peminjam, dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

Untuk yakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang diinginkan oleh pihak bank. 

Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. 

Sehingga wawancara pertama dibuat se-nyaman mungkin agar hasil wawancara sesuai dengan tujuan yang diharapkan.


e. On the spot atau peninjauan ke lokasi


Prosedur pengajuan kredit investasi. Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan di jadikan tempat usaha dan/atau jaminan. 

Kemudian hasil dari on the spot di cocok-kan dengan hasil wawancara. 

Pada saat akan melakukan on the spot ke nasabah jangan diberitahu, sehingga apa yang ada di lapangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.


f. Wawancara kedua 


Prosedur pengajuan kredit investasi. Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas.

Jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat dilakukan on the spot di lapangan. 

Catatan yang ada pada permohonan dan pada saat wawancara pertama di cocok-kan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.


g. Keputusan kredit


Keputusan kredit investasi adalah menentukan apakah pengajuan kredit akan diberikan atau ditolak.

Jika kredit investasi diterima, akan dipersiapkan administrasi, dalam keputusan kredit investasi umumnya :

  • Mencakup jumlah uang yang akan diterima
  • Jangka waktu kredit investasi
  • Biaya-biaya yang harus dibayar.


h. Penandatanganan akad kredit


Prosedur pengajuan kredit investasi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari putusan kredit investasi.

Sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon debitur menandatangani akad kredit investasi.

Kemudian mengikat jaminan kredit investasi dengan surat perjanjian yang dianggap perlu. 

Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui Notaris.


i. Realisasi kredit


Prosedur pengajuan kredit investasi. Setelah akad kredit ditandatangani maka langkah selanjutnya adalah merealisasikan kredit investasi. 

Realisasi kredit investasi diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan.

Dan dengan membuka rekening giro atau tabungan atau tabungan di bank yang bersangkutan. 

Dengan demikian penarikan dana kredit investasi dapat dilakukan melalui rekening yang telah dibuka. 

Pencairan atau pengambilan dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit investasi dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit. 

Pencairan dana kredit investasi tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dan dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap.


Sebagai penutup, diucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel " Prosedur pengajuan kredit investasi kepada bank secara umum "

Untuk mendapat informasi lebih luas dan lengkap tentang topik ini, silahkan menggunakan Google Search Engine

Semoga artikel ini memberi manfaat serta inspirasi. Bila ada yang ingin mendiskusikan bisa klik " Contact Us "


Untuk melengkapi pemahaman tentang Prosedur pengajuan kredit investasi 
silahkan tonton video dibawah ini.


https://www.gankoko.com/2021/09/prosedur-pengajuan-kredit-investasi.html
Video - Kredit investasi -Prosedur pengajuan kredit investasi
MENGENAL KREDIT UNTUKINVESTASI | PIPO HARGIYANTO

Post a Comment for "Prosedur pengajuan kredit investasi kepada bank secara umum"