Fasilitas kredit dari bank untuk masyarakat - Strategi Bisnis yang Cantik
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fasilitas kredit dari bank untuk masyarakat

" Fasilitas kredit dari bank, kredit merupakan fasilitas pendanaan dari bank untuk masyarakat sampai jangka waktu tertentu ditambah dengan bunga "

Kredit perannya dalam membantu pembiayaan dalam permodalan kepada setiap badan usaha maupun orang pribadi. 

Istilah Kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Oleh karena itu, dasar dari kredit adalah kepercayaan. 

Seseorang atau badan yang memberikan kredit (kreditor) percaya bahwa penerima kredit (debitur) pada masa yang akan datang. 

Penerima kredit akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. 

Apa yang telah dijanjikan itu dapat berupa :

  • Barang
  • Uang
  • Jasa, 


Dengan demikian, prestasi dan kontraprestasi dapat berbentuk ; 

  • Barang terhadap barang
  • Barang terhadap uang
  • Barang terhadap jasa
  • Jasa terhadap jasa
  • Jasa terhadap uang
  • Uang terhadap barang
  • Uang terhadap jasa


Baca juga : Artikel yang terkait

Silahkan gunakan fungsi Google Search Engine untuk mendapatkan informasi website lainnya yang lebih luas dan lengkap tentang bahasan ini


https://www.gankoko.com/2021/09/fasilitas-kredit-dari-bank.html
Gambar - Fasilitas kredit dari bank

 
Fasilitas kredit dari bank, Sedangkan sebagai kontraprestasi akan diterima kemudian (dalam jangka waktu tertentu).

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di samakan dengan itu. berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam adalah melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Fasilitas kredit dari bank dan unsur-unsur dari kredit


Fasilitas kredit dari bank. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :


a. Kepercayaan


Fasilitas kredit dari bank. Suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang.

Atau barang / jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa mendatang.

Kepercayaan ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana di salurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. 

Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.


b. Kesepakatan


Fasilitas kredit dari bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. 

Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan debitur.


c. Jangka Waktu


Fasilitas kredit dari bank. Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.

Hampir dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.


d. Resiko


Fasilitas kredit dari bank. Faktor resiko dapat diakibatkan dalam dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan debitur sengaja tidak mau membayar kreditnya. 

Resiko yang diakibatkan karena ketidak senggajaan debitur yaitu akibat terjadinya musibah.


e. Balas jasa


Fasilitas kredit dari bank. Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau fase tersebut yang di kenal dengan nama bunga. 

Balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.


Fasilitas kredit dari bank dan dasar pemberian kredit


Fasilitas kredit dari bank. Pemberian suatu fasilitas kredit memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :


a. Mencari keuntungan


Fasilitas kredit dari bank. Bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. 

Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank dalam bentuk balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. 

Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank.


b. Membantu mewujudkan keinginan masyarakat


Fasilitas kredit dari bank. Bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. 

Dengan dana trsebut debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.


c. Membantu pemerintah


Fasilitas kredit dari bank. Bagi pemerintah semakin banyak dana yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka akan semakin baik. 

Semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. 

Keuntungan bagi pemerintah dengan penyaluran kredit adalah sebagai berikut :

  • Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
  • Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga baru sehingga dapat membuka kesempatan kerja
  • Meningkatkan jumlah barang dan jasa, dengan adanya kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat
  • Menghemat devisa negara, terutama untuk produk yang sebelumnya di import dan apabila dapat diproduksi didalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada akan dapat menghemat devisa negara
  • Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.


Fasilitas kredit dari bank dan fungsi-fungsi kredit


a. Untuk meningkatkan daya guna uang


Fasilitas kredit dari bank. Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. 

Dengan diberikan secara kredit uang tersebut menjadi lebih berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit.


b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang


Fasilitas kredit dari bank. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.


c. Untuk meningkatkan daya guna barang


Fasilitas kredit dari bank. Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.


d. Meningkatkan peredaran barang


Fasilitas kredit dari bank. Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.


e. Sebagai alat stabilitas ekonomi


Fasilitas kredit dari bank. Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi.

Dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. 

Kemudian kredit dapat pula membantu mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.


f. Untuk meningkatkan ke gairah berusaha


Fasilitas kredit dari bank. Bagi penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan gairah untuk berusaha, apalagi bagi nasabah yang memiliki modal yang pas-pasan.


g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan


Fasilitas kredit dari bank. Semakin banyak kredit yang disalurkan akan semakin baik,terutama dalam hal peningkatan pendapatan.

Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik. Pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran. 

Bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya. Meningkatkan pendapatan seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.


h. Untuk meningkatkan hubungan internasional


Fasilitas kredit dari bank. Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan rasa saling membutuhkan antara penerima kredit dengan pemberi kredit. 

Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.


Fasilitas kredit dari bank dan prinsip-prinsip pemberian Kredit


Fasilitas kredit dari bank, Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar akan kembali. 

Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. 

Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui prosedur penilaian yang benar. 

Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaian tetap sama. Begitu juga dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan telah menjadi standar penilaian setiap bank. 

Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. 


a. Analisis 5C


➢ Character


Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang  yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. 

Hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti : 

  • Cara hidup atau gaya hidup yang di anut-nya
  • Keadaan keluarga
  • Hoby dan sosial standing
  • Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar.


➢ Capacity


Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya di bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya. 

Kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. 

Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. 

Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.


➢ Capital


Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari :

  • Likuiditas
  • Solvabilitas
  • Rentabilitas
  • Dan ukuran lainnya. 


Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.


➢ Collateral


Merupakan jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang berupa fisik maupun non-fisik. 

Nilai jaminan hendaknya melebihi jumlah nilai kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahan sehingga jika terjadi suatu masalah. 

Jaminan yang dititipkan akan dapat digunakan secepat mungkin.


➢ Condition


Dalam menilai kredit penilaian kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing. 

Serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai yang benar-benar memiliki prospek yang baik. 

Sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil. Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut:


b. Metode analisis 7P


➢ Personality


Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari atau masa lalunya. 

Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.


➢ Party


Yaitu klasifikasi nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. 

Sehingga nasabah dapat di golong-kan kedalam golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.


➢ Perpose


Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. 

Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh kredit modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.


➢ Prospect


Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. 

Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, akan merugikan pihak bank dan nasabah.


➢ Payment


Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. 

Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi oleh sektor lain.


➢ Profitability


Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. 

Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat. apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.


➢ Protection


Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.


Sebagai penutup, diucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel " Fasilitas kredit dari bank "

Untuk mendapat informasi lebih luas dan lengkap tentang topik ini, silahkan menggunakan Google Search Engine

Semoga artikel ini memberi manfaat serta inspirasi. Bila ada yang ingin mendiskusikan bisa klik " Contact Us "


Untuk melengkapi pemahaman tentang Fasilitas kredit dari bank
silahkan tonton video dibawah ini.


https://www.gankoko.com/2021/09/fasilitas-kredit-dari-bank.html
Video - Fasilitas kredit dari bank – 
Apakah Berbisnis Butuh Hutang?

Post a Comment for "Fasilitas kredit dari bank untuk masyarakat"